Pernyataan Cerai dan Surat Cerai

Perceraian merupakan berakhirnya ikatan pernikahan antara suami dan istri sesuai dengan yang diatur di dalam Undang-Undang. Perceraian memang memerlukan waktu yang sedikit lama karena harus menempuh berbagai langkah yang diajukan, mulai dari mempersiapkan dokumen yang diperlukan, mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan, membuat surat gugatan, mempersiapkan biaya perceraian, mengetahui tata cara dan proses persidangan, serta mempersiapkan menyiapkan saksi.

Menurut keterangan di laman Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN), perceraian itu hanya sah jika dilaksanakan melalui proses sidang di pengadilan.Pernyataan cerai yang yang ditandatangani di atas materai dan disaksikan oleh Kepala Desa (Kades) belum dapat digunakan sebagai syarat menikah lagi di Kantor Urusan Agama (KUA). Surat https://www.doc-gadget.com/ itu tidak termasuk prosedur perceraian yang dimaksudkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pengertian Surat Cerai

Pasangan suami-istri yang ingin melaksanakan perceraian biasanya akan melengkapi berbagai persyaratan untuk bercerai dan mendatangi KUA. Pada awalnya, mereka akan mengajukan surat gugatan atau surat talak. Setelah resmi bercerai, kedua belah pihak menandatangani berkas-berkas cerai yang akan ditindaklanjuti oleh Pengadilan Agama dengan mengeluarkan akta cerai. Akta cerai tersebut dianggap telah legal.

Menurut keterangan BPHN, suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya di kantor pencatatan, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Dengan demikian, perceraian bagi pihak yang beragama Islam telah terjadi sejak jatuhnya keputusan Pengadilan Agama yang berkekuatan hukum tetap.

Pengertian Surat Talak

Surat cerai talak merupakan permintaan hak ke pengadilan, baik lisan maupun tulisan, yang diajukan oleh pihak suami untuk bercerai dari istrinya. Pemohon dalam hal ini adalah pihak suami yang mengajukan cerai, sedangkan termohon dalam hal ini adalah pihak istri. Pihak yang dapat mengajukan talak adalah pihak suami yang telah melaksanakan pernikahan yang sah (dibuktikan dengan surat nikah) dan hendak memutuskan ikatannya melalui pengadilan. Permohonan dapat diajukan di tempat kediaman istri atau tempat tinggal terakhir keduanya bermukim. Sebaiknya, pikirkan dahulu dengan matang sebelum mengajukan cerai karena menyangkut banyak hal.

Leave a Comment